Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Mengintip Bisnis Kamar di Tulungagung, Biaya Sewa Mulai Rp 25 Ribu, Diduga Dipakai untuk Asusila

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan persetubuhan di bawah umur, Selasa (1/11/2022) malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
PFN (23) tersangka yang menyewakan kamar kos untuk pasangan bukan suami istri. 

"Biasnya uang sewa ditinggalkan setelah penyewa selesai menggunakan kamar. Atau bisa djuga ditransfer," ujar Anshori.

Kamar milik PFN kemudian dipakai oleh ND yang berkencan dengan Bunga.

Kepada penyidik, PFN sudah 10 kali menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri.

Polisi menyita barang bukti uang Rp 50.000, sisa hasil menyewakan kamar kos.

"Tersangka PFN dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya satu tahun 4 bulan," tegas Anshori.

Sebelumnya personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Senin (1/11/2022) pukul 20.30 WIB.

Polisi mendapati ND (35) seusai berhubungan intim dengan Bunga (15).

Dari penyidikan diketahui, Bunga menawarkan jasa kencan dengan tarif Rp 500.000 short time.

Bunga menggunakan jasa seorang teman untuk mencarikan pelanggan, lalu memberikan sebagian tarif kencannya.

Karena itu polisi mengejar teman Bunga karena dinilai sudah menjadi muncikari.

Sedangkan ND telah ditahan dengan ancaman pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 5 miliar.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved