Berita Viral
Teka-teki Lokasi dan Waktu Perekaman Video 'Kebaya Merah' Terjawab? Tato Mahkota Juga Jadi Petunjuk
Teka-teki kebenaran dan fakta video kebaya merah tersebut dicari publik dan juga pihak berwajib. Tato juga jadi petunjuk.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir.
"Sedang diupayakan. Kalau sudah selesai pasti dikabari," ujarnya saat dikonfirmasi surya.co.id (grup TribunJatim.com), Minggu (6/11/2022).
Sementara itu, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut.
Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut.
Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.
Baca juga: Sosok Wanita Berkebaya Merah yang Viral Sudah Teridentifikasi, Polisi Kini Buru Pemeran dalam Video
Dan, hingga kini, belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan atas video adegan dewasa yang terlanjur viral sejak beberapa pekan lalu itu.
"Belum ada (pihak yang diamankan). Tim masih terus mencari," kata pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini menduga, video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.
"Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
