Berita Surabaya
2 Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap, Polisi Buru Pihak Lain yang Ikut Terlibat
Setelah mengamankan kedua pemeran video dewasa kebaya merah yang viral berdurasi 16 menit berlokasi di sebuah kamar hotel
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Twitter/TribunJatim.com
Tangkapan layar video wanita berkebaya merah yang viral di media sosial.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” tambahnya.
3) Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com