Tragedi Arema vs Persebaya
60 Orang Gabung Gerakan GASPOL TGA, Siap Buat Laporan Usut Tuntas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) yang dibuat oleh Tim Gabungan Aremania kini sudah mencakup 60 orang untuk usut tuntas tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) yang dibuat oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) membawa dampak positif dalam pergerakan upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sejak dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu, cukup banyak korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang yang bergabung dalam GASPOL tersebut.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan update terbaru terkait gerakan GASPOL tersebut.
"Jadi, pada Minggu (6/11/2022) lalu ada tambahan 13 orang pelapor. Apabila digabung dengan data kemarin, sehingga totalnya sudah ada 60 orang yang siap membuat pelaporan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Dirinya menuturkan dari 60 pelapor tersebut, belum ada yang mengajukan atau menginginkan autopsi.
"Belum ada yang mengkonfirmasi ke arah sana (mengajukan autopsi), tetapi pada intinya mereka menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Baca juga: Proses Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir 7 Jam, Hasil Langsung Diuji Laboratorium
Baca juga: Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tim Dokter Forensik Sebut Hasil Keluar 8 Minggu
Dirinya menerangkan, untuk mempermudah pelaksanaan pelaporan, akan dilakukan penggolongan data pelapor (kluster).
"Saya yakin, bahwa makin hari makin banyak yang membuat pelaporan. Untuk mempermudah pelaporan, kita buat penggolongan (kluster) seperti kluster korban meninggal, kluster korban anak dan kluster korban luka," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) telah membuat suatu gerakan, untuk menyerukan dan mengajak korban maupun keluarga korban bersama-sama membuat pelaporan pasal pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan Malang.
Gerakan tersebut dinamakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) dan telah dibuka mulai Selasa (1/11/2022) lalu.
Dalam gerakan tersebut, TGA mengajak korban dan keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas Tragedi Kanjuruhan.
Bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang yang ingin membuat pelaporan, dapat mendatangi posko TGA di Gedung KNPI Jalan Kawi Kota Malang atau dapat menghubungi hotline TGA di nomor 0813-3301-0152.
Baca juga: Kapan Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Diketahui? Ketua Tim Dokter Buka Suara
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com