Berita Entertainment
Terungkap Perlakuan Para Napi ke Nikita Mirzani, Beda? Nikmir Tertawa Curhat ke Sahabat, 'Dagelan'
Nikita Mirzani ditahan di rutan kelas ll B Serang, Banten karena kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Dia senang di situ, enggak merasa tertekan, bapak-bapak di lapas memperlakukan dia baik, temen-temen di tahanan juga baik sama dia, sayang," ucap Fitri.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan surat dakwaan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (7/11/2022) siang.
Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini akan menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang tadi jam 12.00 WIB oleh jaksa penuntut umum Budi Atmoko," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
Usai dilimpahkan, kata Rizkinil, kini jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan oleh Ketua PN Serang dan menunggu jadwal sidangnya.
"Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim," ujar Rizkinil.
Baca juga: Janggal Lagi? Nikita Mirzani Ingin Balik ke Rutan Setelah Sakit Tapi Malah Dipersulit, Nikmir: Udah
Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencemaran baik dengan tersangka Nikita Mirzani sudah diterima.
Saat ini, Ketua PN Serang akan menunjuk hakim yang akan memimpin.
"Iya, hari ini PN Serang menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa NM jam 12 siang tadi. Masih menunggu penunjukan majelis hakimnya," kata Uli dihubungi Kompas.com.
Dijelaskan Uli, untuk jadwal sidang yang akan menentukan adalah majelis hakim yang ditunjuk.
Sebelumnya, JPU Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani pada pekan lalu.
Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani Makin Parah, Kini Dilarikan ke RS Meski Pengacara Sebut Klien Tak Tertekan
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.