Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Simpan Sabu di Balik Bantal, Pasutri di Probolinggo Kompak Masuk Penjara

Pasutri di Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Pasutri itu adalah warga Dusun Sumanbito, Desa Pesawahan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus lima tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pasutri di Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu

Pasutri itu adalah, Ahmad Rowi Maulana (22) dan Laily Fariyanti (26) warga Dusun Sumanbito, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. 

Kedua pelaku itu saat ini telah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo. Laily kedapatan menyimpan sabu di bawah bantal. 

Polisi juga mengembangkan kasus ini hingga akhirnya dapat membekuk tiga tersangka lain. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. 

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily di kediamannya, beberapa hari lalu. 

Dari tangan Laily, petugas menyita barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram. 

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Digerebek Polisi di Rumahnya, Kompak Jualan Barang Haram

"Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, tak berselang lama kami lantas mengembangkannya. Kami kemudian meringkus dua tersangka lain, Darsono (29), Tomy Rendi (25) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo," katanya dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022). 

Kemudian, tiga tersangka itu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan tes urine. 

Hasilnya, tiga tersangka positif menggunakan narkoba. 

"Tak berhenti di situ kami terus mengembangkan kasus ini. Sebab, dari keterangan Laily, suaminya mendapat barang haram tersebut dari Dwi Jaka, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo," sebutnya. 

Selanjutnya petugas mengamankan Dwi Jaka di rumahnya. 

Saat dilakukan penggeledehan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Akan tetapi ditemukan percakapan pesan singkat antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu. 

Baca juga: Pasutri Kompak Mencuri Motor dan Handphone, Berawal Jatuh Cinta di Balik Sel Lapas kelas II B Tuban

Setelah Dwi Jaka dibawa menuju Polres Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan Ahmad Rowi, suami Laily. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved