Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SOSOK Pemeran Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Pekerjaan Terkuak, Umbar Fantasi Berujung Bui?

Pekerjaan si pria dan wanita berkebaya merah yang videonya viral di TikTok hingga media sosial terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Twitter
Pekerjaan si pria dan wanita berkebaya merah yang videonya viral di TikTok hingga media sosial lainnya terungkap. 

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. 

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Pemeran Wanita Ikut Main di Video Kebaya Merah, Demi Fantasi

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

Baca juga: Akhir Nasib Wanita Berkebaya Merah dan Si Pria, Sosok Diburu Polisi, Terbukti Rekaman di Surabaya?

Baca juga: Polisi Gercep Tangkap Wanita Kebaya Merah dan Si Pria, Sebut Bukan Pasutri, Kini Buru Tim Produksi

Sebelum kedua pelaku ditangkap Polda Jatim, video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter ini ditelusuri oleh Polda Bali, karena video diduga dibuat di salah satu hotel yang ada di Pulau Dewata.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Trending

Sebelumnya, warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved