Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Cerita Susi ART Ferdy Sambo saat Pulang dari Magelang, Putri Candrawathi Sempat Menolak Lakukan Ini

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku Putri Candrawathi sempat menolak ketika hendak dituntun.

Warta Kota/Yulianto - Tribunnews.com/Jeprima
Putri Candrawathi dan Susi ART Ferdy Sambo pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi membuat sebuah pengakuan.

Istri Ferdy Sambo itu sempat menolak ketika hendak dituntun Susi di Magelang.

Susi ART Ferdy Sambo mengaku Putri Candrawathi sempat menolak ketika hendak dituntun.

Peristiwa terjadi saat rombongan Putri Candrawathi bersiap pulang dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.

Cerita itu disampaikan Susi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dua terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Awalnya, Susi menyatakan bahwa rombongan Putri Candrawathi bakal pulang dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022 pagi.

Baca juga: Perubahan Tabiat Brigadir J Diungkap Sekuriti Sambo, Jadi Merasa Berkuasa & Suka Marah-marah Sendiri

Saat itu, Putri yang sedang keluar kamar menuju mobil dan dicoba dituntun Susi.

Namun, Putri menolak tindakan asisten rumah tangganya itu lantaran dirinya tidak dalam kondisi sakit.

"Tidak bilang apa-apa. Tuntun ibu terus ada om-omnya, jangan begitu kaya orang sakit aja," kata Susi.

Sebelum itu, Susi memang sempat melihat insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi di lantai dua rumahnya.

Saat itu, Susi juga sempat berteriak minta tolong agar siapa pun menolong Putri.

Teriakan itu pun didengar Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong ke lantai atas.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Pernah Tegur Brigadir J yang Todongkan Pistol ke Foto Suami Putri C

Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Susi naik ke lantai atas menolong Putri.

Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved