Berita Madiun
Gaji Karyawan 4 Bulan dan THR Nunggak, Pabrik Sepatu di Kabupaten Madiun Terancam Pailit
Ratusan buruh PT Karyamitra Budisentosa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, menuntut gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ratusan buruh PT Karyamitra Budisentosa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, menuntut gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh yang belum dibayarkan.
Para buruh ditemui langsung oleh Bupati Madiun, Ahmad Dawami dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun.
Perwakilan buruh dipersilakan untuk masuk ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya dan mencari jalan tengah dari tuntutan tersebut.
Ditemui usai audiensi, Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami mengatakan PT Karyamitra Budisentosa sudah terancam pailit.
"Pabrik sudah masuk ke PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) mengarah ke kepailitan. Itu laporan mereka (buruh) ke kita, data yang disajikan akan kita kaji, pelajari dan kita dampingi mereka," kata Kaji Mbing, Rabu (9/11/2022).
Kaji Mbing juga akan mendengarkan bagaimana laporan dari pihak pabrik untuk menyelesaikan permasalahan dari pabrik dan juga dari buruh.
"Kita menjaga semuanya, harus menjaga juga situasi investasi di Kabupaten Madiun. Permasalahan ini harus klir dulu, tidak ada gejolak sampai tidak ada pihak yang haknya tidak terpenuhi atau membebani juga," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono mengatakan tuntutan buruh adalah agar perusahaan sepatu tersebut segera membayar upah yang belum dibayar, THR yang belum dan dibayar, dan biaya BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong dari gaji karyawan namun tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gaji Nunggak 4 Bulan dan THR Belum Dibayar, Ratusan Buruh di Madiun Geruduk Gedung DPRD
"Pabrik ini sudah tidak beroperasi sejak bulan September dan perusahaan sudah proses PKPU. Kalau nanti dipailitkan maka utang utama adalah upah buruh yang harus diberikan kepada pekerja," kata Aris.
Jika hak-hak tersebut tetap tidak dipenuhi maka buruh akan kembali wadul ke Bupati Madiun.
Aris menyebutkan ada 400 buruh yang terdampak baik dari gaji dan THR yang belum dibayarkan, hingga hak BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diberikan.
"Saat ini status buruh ini diliburkan, perusahaan tidak menerbitkan surat PHK karena jika terbit harus ada pesangon," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com