Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Mobil Parkir di Tempat Tak Semestinya, Dishub Kota Malang Hanya Beri Imbauan dan Peringatan

Petugas Dinas Perhubungan hanya memberikan imbauan dan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas di Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Kendaraan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya di Jalan Merdeka Timur Kota Malang, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas Dinas Perhubungan hanya memberikan imbauan dan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas di Kota Malang.

Hal tersebut terjadi, saat petugas gabungan dari unsur TNI Polri, Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan operasi gabungan di Jalan Merdeka Timur Kota Malang pada Selasa (15/11/2022).

Pada saat itu, ada sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan. Di mana, lokasi yang dijadikan parkir itu merupakan lokasi yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk tempat parkir.

Saat ditemui oleh petugas, pemilik mobil tersebut tidak ada di tempat. Petugas pun kemudian menunggu sampai pemilik mobil berwarna putih tersebut kembali.

Setelah hampir setengah jam ditunggu, pemilik mobil tersebut tak kunjung datang. Hingga akhirnya, petugas gabungan pergi dan melanjutkan operasi gabungan ke jembatan Gadang.

"Ini sudah kami tunggu tapi pemilik mobil gak datang. Terpaksa harus kami tinggal ke lokasi lain, tapi ini ada petugas polisi yang stand by di lokasi untuk menunggu pemilik mobilnya sampai datang," ucap Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.

Baca juga: Respons Keluhan Masyarakat, Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Kompleks Sekolah Tugu Kota Malang

Mustaqim menyampaikan, dalam operasi gabungan tersebut pihaknya hanya melakukan imbauan dan peringatan saja.

Meski pada saat itu, Dishub Kota Malang telah membawa mobil derek yang biasanya digunakan untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

Akan tetapi Dishub berdalih, bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, meski ada kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, karena itu ranah kepolisian. Misalkan kendaraan ini kami gembok atau kami derek, itu sudah masuk ke dalam penindakan. Jadi kami menunggu dari polisi," ungkapnya.

Mustaqim mengatakan, hasil dari diskusi dengan Polisi bahwa saat ini tilang manual sedang ditiadakan.

"Katanya sekarang manual ditiadakan. Karena saat ini tilangnya elektronik," terangnya.

Sementara itu, dalam operasi gabungan tersebut ada empat titik yang disasar oleh petugas. Mulai dari Jalan Trunojoyo, Jalan Merdeka Timur, Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Gadang.

"Ini operasi rutin gabungan kita. Karena sempat gak jalan. Sekarang seminggu dua kali kami jalankan. Kami berikan imbauan kepada roda dua dan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved