Berita Surabaya
Polisi Tangkap Tersangka Lain Video Kebaya Merah, Masih Mahasiswi, Jalani Peran Main Bertiga
Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu, berhasil ditangkap
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim. Dan diketahui, berstatus sebagai mahasiswi.
CZ terpaksa diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.
Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).
Dua tersangka sebelumnya, berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita berkebaya merah yang video dewasanya berdurasi 16 menit itu, viral di medsos, sejak beberapa pekan lalu.
CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022). Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil penyidikan sementara, CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).
CZ menjadi pemeran wanita kedua, bersama tersangka AH, dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS.
Baca juga: Hotman Paris Tahu Akhir Nasib Pemeran Video Kebaya Merah, Kondisi Kejiwaan Si Wanita Diusut Polisi
Video bertema tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part), dan sempat beredar di Twitter.
Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop, milik tersangka ACS.
Dan, lanjut Farman, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.