Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Ada Pembebasan Denda 9 Pajak ini, Berlaku hingga 31 Maret 2023

Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak. Sekarang sedang ada pemutihan pajak.

Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
istimewa
Ilustrasi pemutihan atau pembebasan denda pajak di Sidoarjo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak.

Sekarang sedang ada pemutihan atau pembebasan denda terhadap sembilan jenis pajak daerah. 

Sembilan jenis pajak itu antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, pajak air tanah, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak hotel, dan pajak hiburan. 

“Program pembebasan pajak ini berlaku sejak 1 November 2022 sampai 31 Maret 3023 mendatang,” kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun Pajak 2022 bisa membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu.

Pembebasan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke 164. 

Baca juga: Kurang Jaga Jarak, 2 Truk Bak Terbuka Terlibat Kecelakaan di Tol Sidoarjo-Kejapanan

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Sidoarjo, Truk Pikap hingga 2 Mobil Saling Seruduk, Sopir Kurang Jaga Jarak

"Jika tidak ada pembebasan, ketika ada keterlambatan WP harus membayar denda 2 persen tiap bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan. Makanya ini sebaiknya dimanfaatkan," ujar Ari. 

Melalui program ini, masyarakat diuntungkan karena tidak kena denda.

Dan pemerintah juga diuntungkan karena pungutan pajak terutang bisa terselesaikan. 

BPPD juga memfasilitasi banyak metode pembayaran yang menjangkau masyarakat baik online maupun offline.

Seperti lewat Bank, e-commerce, minimarket hingga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di tiap desa. 

Harapannya, dengan upaya keringanan tersebut capaian realisasi sembilan pajak daerah juga turut terkerek.

Saat ini, capaian realisasi sembilan pajak daerah di Sidoarjo sudah mencapai 98,24 persen atau sebanyak Rp 1,049 triliun. 

Kurang 2 persen sudah mencapai target.

“Melihat angka itu, jelas kami optimistis akhir tahun bisa tembus target. Bahkan lebih," jelasnya.

Baca juga: Bupati Muhdlor Targetkan Tahun Depan Jamaah Ishari Sidoarjo Bisa Tembus 10.000 Orang

Minta UMK Naik 13 Persen

Sementara itu, kalangan buruh di Sidoarjo berharap ada peningkatan signifikan UMK seiring banyaknya kenaikan harga kebutuhan pokok. 

Hal ini disampaikan para buruh seiring mulai dibahasnya penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023, Senin (14/11/2022) .

Dalam proses pembahasan selama beberapa hari ke depan, pemerintah bersama dewan pengupahan dan sebagainya, diharapkan mempertimbangkan semua aspek. 

“Termasuk kondisi barang pokok yang banyak harganya naik itu. Intinya, kami dari elemen pekerja atau buruh berharap agar mendapatkan nilai kelayakan upah,” kata Ketua Sarbumusi Sidoarjo A Yani. 

Terlebih, lanjut dia, beberapa waktu lalu pemerintah juga telah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Yang ujungnya juga mengakibatkan biaya kebutuhan masyarakat meningkat. 

Menurutnya, keinginan agar kenaikan nilai UMK 2023 itu mengacu pada kebutuhan hidup layak masyarakat.

"Harga kebutuhan pokok di masyarakat mengalami kenaikan yang signifikan. Hal itu merupakan dampak dari naiknya harga BBM yang hampir mencapai angka 30 persen dari harga sebelumnya. Itu salah satu pertimbangan kami agar ada kenaikan nilai upah ini," kata Yani. 

Disebutnya, kalangan serikat buruh Sidoarjo mengharapkan, pemerintah setidaknya menaikkan nilai UMK tahun depan sebesar 13 persen.

Hal itu menurutnya bakal dikawal bersama oleh para serikat buruh agar pemerintah bisa mempertimbangkan kenaikan UMK itu.

"Besok hari Kamis, kami bersama dengan aliansi Gasper Jatim bakal mendatangi kantor gubernur untuk melakukan unjuk rasa terkait hal ini dan beberapa tuntutan lain seperti menagih janji wakil gubernur membuat tim kecil untuk mengkaji usulan evaluasi UMK 2022," ujarnya.

Berita Sidoarjo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved