Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mau Ganti KUHP Lama Produk Kolonial, Kominfo Sosialisasi Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kementerian Kominfo telah menyelenggarakan Kick Off Dialog Publik RKUHP yang bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Mau ganti KUHP lama produk kolonial, Kominfo sosialisasi Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Aries mengungkapkan bahwa menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural, dan multireligi tidaklah mudah.

Karena sebagai negeri yang beragam, Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter yang khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” tambahnya.

Hal ini bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini dan juga memberikan pemahaman paradigma baru dari paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Aries juga menambahkan bahwa salah satu isu terkait penghinaan presiden tidak serta merta membatasi kebebasan berpendapat, karena konstitusi kita menghargai kebebasan berpendapat namun tidak mengizinkan adanya perbuatan menghina.

“Bahwa pasal ini pun disusun di RUKHP tetap mempertimbangkan asas demokrasi, sehingga sanksi-nya di bawah 3 tahun penjara dan juga merupakan delik aduan dibandingkan pasal 1 (34) yang merupakan delik biasa dan sanksinya 6 tahun penjara,” tutupnya.

Pada sesi terakhir, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti, mengungkapkan bahwa dalam perjalanan menyusun produk Undang - Undang buatan Indonesia perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru oleh pemangku kebijakan negeri, sehingga dapat dipahami norma hukum positif yang berfungsi menjadi panduan publik untuk berperilaku.

“Sebagai warga negara Indonesia, terutama mahasiswa hukum yang mengkaji hukum pidana, kita juga berperan untuk terus mengawal berjalannya hukum pidana ini ke depannya,” tambahnya.

Yovita menjelaskan, bahwa draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga draf yang dihasilkan pada 9 November lalu bisa menjadi draf final RUU KUHP untuk segera disahkan.

“RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP,” ungkapnya.

“Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP dapat dilihat bahwa RUU KUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, keunggulannya RUU KUHP terdapat 18 keunggulan yang dalam penyusunan diawali dengan asas keseimbangan yang dibangun dari ide untuk mengakomodir kepentingan yang ada di masyarakat.

“Harapannya juga bahwa RUU KUHP ini dapat menjadi suatu hukum yang humanis,” tambahnya.

Ia menyatakan, bahwa ini dapat dilihat dari salah satu tujuan pemidanaan adalah rehabilitasi dengan memasyarakatkan terpidana. Dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan dan menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved