Berita Viral
Demi Suami, Istri Digoda Oknum Polisi Tidur Bareng, Dijanjikan 1 Hal, Kartu ATM sampai Hampir Ludes
Demi cinta pada suaminya, seorang istri malah dapat kesialan dengan digoda oleh oknum polisi untuk tidur bareng.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Demi suami, istri digoda oknum polisi tidur bareng demi satu hal.
Ternyata hal tersebut berkaitan dengan nasib suaminya yang tengah ditahan.
DA, istri seorang tersangka yang melaporkan sikap oknum polisipun kini menjadi sorotan.
DA berhasil membuat oknum polisi yang mengiming-iminginya dengan hubungan seksual diadili lewat sidang kode etik.
Ulah oknum polisi membuat nama institusi Kepolisian semakin tercoreng.
Tak tanggung-tanggung, karma langsung didapatkan oleh oknum polisi tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak tanggung-tanggung akan menindak tegas siapapun oknum polisi yang berbuat curang.
Apalagi bagi anggotanya yang mencoreng nama institusi polri semakin parah lagi.
Ini adalah kelakuan Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Secara licik mengiming-imingi seorang istri dari tersangka yang ditangkapnya.
Baca juga: Polisi Tewas Ditusuk saat Amankan KTT G20 di Bali, Bermula dari Wanita Open BO Dipesan Lewat MiChat
Demi meringankan hukuman suami, istri AR alias J malah digoda sampai dipaksa mau berhubungan badan.
Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak kini sudah langsung mendapat karma dari tindakannya tersebut.
Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.
Juntak disebut melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.

Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.