Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik Juga di Tengah Kabar Gaji PNS Bakal Naik 12 Persen?

Adapun rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu.

Editor: Alga W
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KENAIKAN GAJI PPPK - Ilustrasi berita kabar gaji ASN dan pensiunan PNS naik 12 persen, PPPK Paruh Waktu 2025 dapat atau tidak? 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan naik 12 persen.

Sebelumnya, kabar terkait kenaikan gaji PNS 2025 tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK tersebut hingga kini belum diumumkan. 

Baca juga: Digaji Rp100.000 per Hari, Sinta Bersyukur Bisa Kerja Jadi Pencuci Ompreng MBG: Enggak Sembarangan

Disebut-sebut, kenaikan gaji PNS mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dirapel pada November.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar kenaikan gaji PNS tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji maupun pensiunan.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

"Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan," tegas Purbaya, dilansir dari Pos Kupang.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan," ulangnya.

Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. 

Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.

GAJI PENSIUNAN PNS - Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada awal Oktober 2025.
Ilustrasi kenaikan gaji PNS pada awal Oktober 2025. (Freepik)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved