Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik Juga di Tengah Kabar Gaji PNS Bakal Naik 12 Persen?
Adapun rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan naik 12 persen.
Sebelumnya, kabar terkait kenaikan gaji PNS 2025 tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK tersebut hingga kini belum diumumkan.
Baca juga: Digaji Rp100.000 per Hari, Sinta Bersyukur Bisa Kerja Jadi Pencuci Ompreng MBG: Enggak Sembarangan
Disebut-sebut, kenaikan gaji PNS mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dirapel pada November.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar kenaikan gaji PNS tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji maupun pensiunan.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.
Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.
"Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan," tegas Purbaya, dilansir dari Pos Kupang.
Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.
Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.
"Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan," ulangnya.
Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan.
Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.

Cak Imin Singgung Orang yang Protes Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN: Apa Solusi Anda? |
![]() |
---|
Rakornas di Jambi Disorot, PSHT Pusat Madiun Ancam Tempuh Jalur Hukum: Hak Cipta Lambang Dilindungi |
![]() |
---|
Ancaman Hidup Host Acara Gosip, Pernah Dilabrak Artis Pejabat saat Liburan: Tungguin Aja Somasinya |
![]() |
---|
Apa itu Family Office? Menkeu Purbaya Tak Tahu Konsepnya, Rencana Luhut yang Tak Boleh Pakai APBN |
![]() |
---|
Mahasiswa Rampas Gelang Emas Nenek Rp92 Juta, Tertangkap Gara-gara Sepatu Ketinggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.