Berita Viral
Pengakuan Istri yang Dibanting Suami, Siaga Helm karena Sering Disiksa, 'Takutnya', Bantah Selingkuh
Terungkap wanita di video suami banting istri sering disiksa suaminya di depan anak bahkan tetangga. Hal itu membuatnya siaga helm di rumah
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Karyati mengaku trauma bahkan sering merasa kaget dan bengong akibat penyiksaan yang dialaminya.

Sementara itu, Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Video kekerasan yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial sehingga polisi bergerak cepat menangkap Turmin di rumahnya, Kampung Kedemangan Rt04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selataan.
"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah saat dikonfirmasi kebenaran video dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).
Syabillah menjelaskan, sehari-hari Turmin berprofesi sebagai sekuriti dan sudah dilakukan visum terhadap Karyati istrinya.
Karyati menderita sejumlah luka terutama pada bagian kepala dan wajah.
Baca juga: Dosa Pemuda Tulungagung ke Siswi SMP Terbongkar seusai Aniaya Korban, Tak Hanya Lakukan Sekali
Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menjelaskan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena mereka nikah siri.
Pernikahan antara Tarmin dengan Karyati istrinya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Faktor cemburu dan curiga. Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (nikah siri)" ujarnya kepada Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut ia bilang peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022).
Kala itu, Karyati istri pelaku hendak keluar rumah.
Karyati mengisi bensi sepeda motor kemudian Tarmin melontarkan kalimat yang tidak elok.
"Suaminya bilang "Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Dari situlah timbul pertengkaran suami istri. Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. "Lu yang pulang malam, pulang pagi,". Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu," katanya,
Margana menjelaskan, Tarmin dikenakan pasal 351 KUHP dan penyidik sedang mengkaji penerapan pasal 44 UU KDRT.
Berita viral lainnya