Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu TKI Dirudapaksa Majikan yang Tak Puas dengan Istri Berkali-kali, Diputusin Pacar, Pelaku: Maaf

TKI itu dirudapaksa berkali-kali oleh majikannya yang tak puas dengan istri. Hal itu berdampak buruk terhadap kehidupan si TKI.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Pos Belitung
ILUSTRASI Berita TKI dirudapaksa majikan yang tak puas dengan istrinya. 

Namun, dua pengacara pembela untuk para pelaku, Ashwin Ganapathy dan Victoria Tay, telah merekomendasikan untuk mengurangi hukuman menjadi 22-23 tahun penjara.

Mereka mengatakan keadaan dari pengurangan hukuman adalah bahwa pria itu mengaku bersalah dan memberi kompensasi kepada korban S$ 2.000 (lebih dari 36 juta VND).

Di persidangan, pelaku juga membacakan surat yang ditulisnya sendiri kepada hakim.

Surat itu berbunyi: "Hadirin sekalian, saya telah diliputi oleh hasrat seksual. Saya tidak bisa melihat konsekuensi dari tindakan saya. Ditahan membantu saya mengelola godaan seksual saya.

Saya telah mendapatkan kembali kewarasan dan keseimbangan saya, mampu menempatkan segalanya dalam pikiran dan hati yang benar.

Itu adalah titik balik. Hadirin sekalian, saya adalah suami yang miskin dan bos yang buruk.

Tapi tolong beri saya keringanan hukuman, mohon kasihan pada istri dan anak-anak saya.

Tolong izinkan saya melanjutkan tanggung jawab saya. Saya sangat menyesali apa yang terjadi.

Saya benar-benar minta maaf kepada korban, pelapor dan keluarga saya.

Saya benar-benar bertobat dan berjanji pada diri saya sendiri bahwa saya tidak akan melakukannya lagi."

Akhirnya, pada 16 November 2022, pria berusia 34 tahun itu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara dengan 3 tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual.

Baca juga: Didampingi Pengacara, Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Tunarungu di Surabaya Serahkan Diri ke Polisi

Di tahun 2012, seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Aceh, yang menjadi pekerja rumah tangga, diperkosa dan dianiaya majikan di Malaysia.

Polisi menangkap MD (62), pria majikan yang menganiaya korban, dan akan menahan perempuan majikan berinisial N, yang diduga menyiksa korban setelah mendapat surat dari kejaksaan.

Minister Counsellor KBRI Kuala Lumpur kala itu, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur yang dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Jumat (16/11), mengatakan hal ini.

MD dan N melarikan diri setelah kasus pemerkosaan dan penganiayaan korban, yang namanya masih dirahasiakan, terungkap ke publik.

”Polisi sedang mengembangkan kasus ini karena ada unsur perdagangan orang, pemerkosaan, dan penganiayaan,” kata Suryana, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Duda Bertopeng Terbirit-birit saat Gagal Rudapaksa Nenek, Kesakitan Digigit, Kebun Karet Saksi Bisu

Dihubungi terpisah, aktivis Migrant CARE Malaysia, Alexander Ong, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini lebih menyedihkan.

Korban diikat selama dianiaya dan tidak diberi makanan selama empat hari.

Kasus ini terjadi di Seremban, 46 kilometer dari Kuala Lumpur.

Alex mengatakan, korban saat ini dirawat di rumah sakit di Seremban.

”KBRI perlu mengirim orang untuk mendampingi korban di rumah sakit supaya tidak diganggu media juga. Banyak pekerja rumah tangga di bawah umur dari Aceh dengan identitas palsu yang masuk menggunakan calling visa,” kata Alex.

Berita viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved