Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Puluhan Gram Sabu

Sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu Aris Sudarmawan, (25) dan Rohmat Aminullah (23), saat diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febriant Ramadani


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dua pelaku ikut diamankan karena diduga menjadi pengedar serbuk kristal narkotika tersebut.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Aris Sudarmawan, (25) dan Rohmat Aminullah (23). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Bratang Wetan Wonokromo Surabaya.

"Mereka kami tangkap di rumahnya Jalan Bratang Wetan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Rabu (9/9/2022) sekira pukul 07.30 Wib," kata AKP Hendro, Sabtu (19/11/2022).

Selain meringkus kedua pelaku, lanjut dia, anggota juga mengamankan sabu dengan total 35,96 gram, timbangan digital warna silver, tas warna coklat, 2 plastik klip putih bening, 2 handphone, sendok sabu dari pipet warna hitam.

"Penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Bratang Wetan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo kota Surabaya," jelas Hendro.

"Setelah mengamankan kedua pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di sebuah tas warna coklat," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan menyebut, kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang disembunyikan di dalam tas tersebut miliknya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pamekasan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Pelaku Dicokok di Rumah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved