Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terjawab Misteri Dimana Wapres Maruf Amin Selama KTT G20, Enggan ke Bali? Ini yang Sedang Dikerjakan

Akhirnya terjawab misteri dimana Wapres Maruf Amin selama KTT G20 berlangsung, penampilannya gidak ada

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Youtube Sekretariat Presiden
Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dengan Presiden AS Joe Biden di sela KTT G20 Bali, 14 November 2022. 

Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.

Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.

Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.

Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, Satlantas Polres Probolinggo Kota Ajak Anak Asuh Beli Baju Lebaran

Besaran THR PNS 2022

Mengutip Tribunnews.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved