Berita Viral
Terjawab Misteri Dimana Wapres Maruf Amin Selama KTT G20, Enggan ke Bali? Ini yang Sedang Dikerjakan
Akhirnya terjawab misteri dimana Wapres Maruf Amin selama KTT G20 berlangsung, penampilannya gidak ada
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Selain itu, Masduki juga menilai kehadiran presiden dan wakil presiden di satu tempat sekaligus bisa merepotkan banyak orang karena pengamanannya mesti lebih ketat lagi.
"Banyak sekali kepala-kepala negara di dunia berkumpul di Bali. Lantas, presiden dan wakil presiden dengan pengamanan yang sangat ketat juga di sana berkumpul di situ, saya kira juga merepotkan banyak orang," tambah Masduki.
Masduki pun meminta agar ketidakhadiran Maruf Amin di Bali tidak ditafsirkan macam-macam oleh publik.
Baca juga: Wapres KH Maruf Amin Jamin Aset Warga Lereng Gunung Semeru Aman Meski Telah Direlokasi
"Saya kira juga merepotkan banyak orang dan Wapres sudah minta izin kepada Presiden untuk tidak hadir di Bali. Itu penjelasan dari kami agar tidak ada hal-hal yang macam-macam ditafsiri kenapa Wakil Presiden tidak hadir di Bali. Jadi, bekerja seirama antara presiden dengan wakil presiden itu tidak harus di satu tempat," kata dia.
Diketahui, selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali pada Selasa (15/11/2022) hingga hari ini, Jokowi lebih banyak didampingi oleh menteri-menterinya seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sementara itu, dalam dua hari terakhir Maruf Amin justru beraktivitas di Jakarta, antara lain dengan menerima audiensi Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Selasa kemarin.

Menilik pekerjaan Jokowi dan Maruf Amin selama masa pemerintahan, ternyata keduanya punya honor yang jarang diketahui.
Tak hanya honor, Jokowi dan Maruf Amin juga diketahui memiliki THR cukup tinggi.
Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bunyi UU tersebut adalah:
"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."
Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ingin Kembangkan THR, Hi-Tech Mall, dan Taman Remaja Sekaligus, Upayakan Investor
Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.
Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.