Berita Viral
Terjawab Misteri Dimana Wapres Maruf Amin Selama KTT G20, Enggan ke Bali? Ini yang Sedang Dikerjakan
Akhirnya terjawab misteri dimana Wapres Maruf Amin selama KTT G20 berlangsung, penampilannya gidak ada
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Terjawab akhirnya dimana Wakil Presiden ( Wapres ) Maruf Amin selama KTT G20 berlangsung.
Sosok Wapres Maruf Amin memang tidak terlihat selama Jokowi menjamu para tamu dari seluruh dunia itu.
Maruf Amin memang tak terlihat mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan yang digelar 15-16 November 2022 tersebut.
Dari mulai menyambut kepala negara, makan malam di GWK Bali hingga berkeliling hutan mangrove sosok Maruf Amin memang tak terkekspos.
Tentunya ketidak hadiran Ma'ruf Amin menjadi pertanyan rakyat, mengapa dirinya tak datang di acara yang melibatkan petinggi internasional tersebut.
Wakil Presiden ternyata tidak harus mendampingi sang pemimpin negara di setiap kesempatan.
Maruf Amin bisa saja menemani Jokowi, tetapi ternyata ada tugas tertentu yang harus dilakukan oleh sang Wapres.
Apa yang sebenarnya dilakukan Maruf Amin dan dimana dirinya berada selama Jokowi menjamu para tamu?
Usut punya usut Maruf Amin rupanya sengaja tak menghadiri KTT G20 di Bali tersebut lantaran harus tetap berjaga di Jakarta.
Hal itu juga rupanya merupakan tugas yang dilimpahkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Wapres KH Maruf Amin Janjikan Sertifikat untuk Penyintas Erupsi Gunung Semeru: Hati-hati Mafia Tanah
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengungkapkan, Maruf telah berkoordinasi dengan Jokowi untuk tidak hadir di Bali dan tetap bersiaga di Jakarta.
"Wapres memang sengaja berkoordinasi dengan Presiden untuk tidak hadir di Bali.
Karena apa, Wapres harus menjaga gawang di Jakarta dan banyak mendapat tugas-tugas pelimpahan dari Presiden," kata Masduki di Istana Wakil Presiden, Jakarta, melansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2022).
Itulah alasan mengapa Maruf Amin sampai saat ini seolah 'menghilang' dan tak terlihat selama pelaksanaan KTT G20.

Pada Kamis (17/11/2022) besok Ma'ruf akan terbang ke Semarang untuk menghadiri ajang Halal 20 yang merupakan rangkaian G20.
Selain itu, Masduki juga menilai kehadiran presiden dan wakil presiden di satu tempat sekaligus bisa merepotkan banyak orang karena pengamanannya mesti lebih ketat lagi.
"Banyak sekali kepala-kepala negara di dunia berkumpul di Bali. Lantas, presiden dan wakil presiden dengan pengamanan yang sangat ketat juga di sana berkumpul di situ, saya kira juga merepotkan banyak orang," tambah Masduki.
Masduki pun meminta agar ketidakhadiran Maruf Amin di Bali tidak ditafsirkan macam-macam oleh publik.
Baca juga: Wapres KH Maruf Amin Jamin Aset Warga Lereng Gunung Semeru Aman Meski Telah Direlokasi
"Saya kira juga merepotkan banyak orang dan Wapres sudah minta izin kepada Presiden untuk tidak hadir di Bali. Itu penjelasan dari kami agar tidak ada hal-hal yang macam-macam ditafsiri kenapa Wakil Presiden tidak hadir di Bali. Jadi, bekerja seirama antara presiden dengan wakil presiden itu tidak harus di satu tempat," kata dia.
Diketahui, selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali pada Selasa (15/11/2022) hingga hari ini, Jokowi lebih banyak didampingi oleh menteri-menterinya seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sementara itu, dalam dua hari terakhir Maruf Amin justru beraktivitas di Jakarta, antara lain dengan menerima audiensi Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Selasa kemarin.

Menilik pekerjaan Jokowi dan Maruf Amin selama masa pemerintahan, ternyata keduanya punya honor yang jarang diketahui.
Tak hanya honor, Jokowi dan Maruf Amin juga diketahui memiliki THR cukup tinggi.
Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bunyi UU tersebut adalah:
"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."
Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ingin Kembangkan THR, Hi-Tech Mall, dan Taman Remaja Sekaligus, Upayakan Investor
Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.
Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.
Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.
Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.
Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.
Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, Satlantas Polres Probolinggo Kota Ajak Anak Asuh Beli Baju Lebaran
Besaran THR PNS 2022
Mengutip Tribunnews.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berita seputar Jokowi dan Maruf Amin lainnya