Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Jual Kemolekan Anak di Bawah Umur, Tarif Ratusan Ribu

Polda Jatim gerebek bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Kecamatan Gempol, Pasuruan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Satpol PP Gresik
ILUSTRASI - Satpol PP mendatangi salah satu warkop di Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (11/5/2022) siang. Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Jual Kemolekan Anak di Bawah Umur, Tarif Ratusan Ribu 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010  tentang tindak pidana Pencucian uang. 

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved