Berita Jember
Pria di Jember Suka Pamer Alat Kelamin di Depan Mahasiswi, Modusnya Pelaku Panggil Korban
Sering memamerkan dan memainkan alat kelaminnya terhadap perempuan, warga Desa Suci Kecamatan Panti, Jember Jawa Timur
Editor:
Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Nanang, Pelaku eksibisionisme usai jumpa pers di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022)
"Subsider pasal 289 KUHP, ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,"ucapnya.
Namun polisi masih melakukan penyelidikan kondisi psikologis dari pelaku, serta mendalami motifnya.Selain itu, juga perlu memeriksa keterangan para korban.
"Supaya dapat dilakukan kontruksi, dari fakta-fakta hukum yang ada, dan mendasari pelaku melakukan tindakan tersebut,"pungkas Hery.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda