Berita Viral
Sandiwara Licik Cucu seusai Bunuh Kakek Demi Hapus Utang, Bawa ke RS Malah Jadi 'Senjata Makan Tuan'
Keputusan si cucu setelah bunuh kakek malah jadi senjata makan tuan. Kecurigaan membuatnya dilaporkan sang nenek ke polisi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sandiwara licik cucu bunuh kakeknya setelah utang Rp 80 juta di Yogyakarta.
Namun, keputusan si cucu malah jadi senjata makan tuan.
Kecurigaan membuatnya dilaporkan sang nenek ke polisi.
Hingga kini cucu bunuh kakek bersama temannya itu terancam bui.
Pembunuhan terhadap kakek berinisial MO (78), dilakukan oleh RO (19) sang cucu dan rekannya, GK (18).
Pelaku diamankan Polrestasa Yogyakarta atas dugaan pembunuhan terhadap MO.
RO atau si cucu nekat bunuh kakek karena utang Rp 80 juta.
Sang korban memberi pinjaman Rp 80 juta kepada sang cucu yang berstatus sebagai mahasiswa untuk bisnis online.
Namun seiring berjalannya waktu, uang itu tak kunjung dikembalikan dan bisnis juga tak berjalan.
Baca juga: Cucu Bawa Mayat Kakek yang Dibunuh Keliling Kota, Berawal Jalan-jalan, Cuma Gegara Utang Rp 80 Juta
Sandiwara Licik
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pembunuhan terjadi pada Rabu (23/11/2022).
RO mengajak kakeknya yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta untuk berkeling menggunakan mobil.
Setelah itu RO mengajak korban ke sebuah restoran cepat saji yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.
Di sana sudah ada rekan RO, GK (18) yang menunggu kedatangan korban. Tak menunggu lama, di dalam mobil, RO dan GK kemudian menjerat leher korban dengan menggunaan tali.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi pada Jumat (25/11/2022).
Saat pembunuhan terjadi, RO berada di kursi sopir. Sementara GK berada di belakang kursi korban.
"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham, Jumat.
Baca juga: Orang Tua Syok Bawa Anak ke RS, Dikira Sakit Malah Dapat Cucu, Lebih Kaget Tahu Siapa Ayah Si Bayi
Setelah eksekusi dilakukan, pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan mayat korban berada dalam mobil.
Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan tersebut yaknu dengan mmebawa korban ke Rumah Sakit Panti Rapih.
"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," katanya.
Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.
Nenek Lapor Polisi
Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.
Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.
YRD kemudian bergegas ke mobil dan ia terkejut saat tahu suaminya dalam keadaan tak bergerak.
"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.
Baca juga: Tragedi Istri Bunuh Suami karena Piala Dunia, Pelaku Muak Korban Begadang dan Berisik, Kini Menyesal
Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022).
Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.
"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata dia, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Dulu Tantang Petir Ingin Bunuh Diri, Artis Cantik Kini Bersyukur Injak Usia 85: Ngobrol Sama Tuhan
Setelah pergi ke rumah sakit, RO dan MO pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, sang nenek menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil.
Karena sudah tidak bergerak, sang nenek meminta RO untuk mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja. Pelapornya yakni perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.
TKP pertama di Jalan Jendral Sudirman.
TKP kedua ada di mobil.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.
Baca juga: Terjawab Motif Ayah di Depok Bantai Anak-Istri, Santai Ngopi Usai Bunuh, Keluarga Sudah Lama Tahu