UMK Jatim
Kenaikan UMK Malang 2023 Diprediksi Tidak Signifikan, Pengumuman UMK 2023 Paling Lambat 7 Desember
Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak signifikan. Namun, pengumuman UMK Jatim paling lambat 7 Desember
TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," demikian Diktum Kesatu Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 21 November 2022.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu," lanjut Diktum Kedua huruf (b).
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Di mana, UMP Jatim pada tahun 2022 adalah sebesar Rp1.891.567,12.
Artinya, UMP Jatim 2023 diputuskan naik 7,86 persen, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen .
Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak begitu signifikan.
Terlebih jika mengacu pada UMK Malang 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp 23 ribu dari tahun sebelumnya.

Meski begitu, seluruh kabupaten/kota se -Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP 2023.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.
“UMK 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," imbuhnya.
Khofifah berharap tidak ada perusahaan yang melanggar pengupahan karyawan.
Menurutnya, ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan.