UMK Jatim
Kenaikan UMK Malang 2023 Diprediksi Tidak Signifikan, Pengumuman UMK 2023 Paling Lambat 7 Desember
Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak signifikan. Namun, pengumuman UMK Jatim paling lambat 7 Desember
"Jika pengusaha menggugat uji materiil, kenaikan hanya 1 persen," tambah Elly.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP tahun 2023.
KSPI menolak UMP 2023 setelah mencermati kenaikan upah minimum di Banten yang naik sebesar 6,4 persen, Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen, Jatim naik sebesar 7,85 persen, dan Jakarta naik sebesar 5,6 persen.
KSPI menilai persentase kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Seharusnya kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan tertulis.
Artikel ini telah tayang di Surya Malang
Baca berita terkait UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com