Berita Jatim
Ngamuk di Warkop dan Serang Orang Ngopi, Dua Pemuda di Sidoarjo Digelandang Polisi, Kaus Jadi Sebab
Dua pemuda digelandang petugas kepolisian karena mengamuk di sebuah warung kopi di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
TribunJatim.com/ M Taufik
Dua tersangka yang ngamuk di warkop saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo
Namun karena mereka tidak mau, terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dua-tersangka-yang-ngamuk-di-warkop-saat-digelandang-petugas-di-Polresta-Sidoarjo.jpg)