Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ngamuk di Warkop dan Serang Orang Ngopi, Dua Pemuda di Sidoarjo Digelandang Polisi, Kaus Jadi Sebab

Dua pemuda digelandang petugas kepolisian karena mengamuk di sebuah warung kopi di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Taufik
Dua tersangka yang ngamuk di warkop saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo 

Namun karena mereka tidak mau, terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved