Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Disebut Bharada E Tertawa setelah Eksekusi Brigadir J Pakai Glock 17, JPU: Salah Tembak?

Ferdy Sambo disebut Bharada E tertawa setelah eksekusi Brigadir J pakai Glock 17.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - YouTube/KOMPASTV
Ferdy Sambo disebut Bharada E tertawa-tawa setelah eksekusi Brigadir J 

"Pada saat menembak Yosua, dia (Ferdy Sambo) menggunakan Glock?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Saya yakin, Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock."

"Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," jelas dia.

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah dinasnya.

Lalu Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.

Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.

"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.

Baca juga: Sosok Syarifah Ima, Wanita yang Nekat Terobos Sidang, Akui Ngefans Ferdy Sambo & Mau Beri Kado

Sebagai informasi, Bharada E bersaksi terhadap terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, ketiga terdakwa akan didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Tepatnya di Komplek Polri Duren Tiga dan dua rumah pribadi Sambo lainnya di Saguling dan Magelang.

"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan.

Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, didakwa Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Semua terdakwa pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved