Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Disebut Bharada E Tertawa setelah Eksekusi Brigadir J Pakai Glock 17, JPU: Salah Tembak?
Ferdy Sambo disebut Bharada E tertawa setelah eksekusi Brigadir J pakai Glock 17.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo disebut Richard Eliezer (Bharada E) tertawa setelah mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar komunikasinya dengan Ferdy Sambo usai pembunuhan.
Tepatnya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Selain itu Bharada E juga mengungkap jika Ferdy Sambo sempat cekik leher Brigadir J.
Ferdy Sambo disebutnya meminta Yosua untuk berlutut sebelum terjadi penembakan.
Baca juga: Diarahkan Putri C Masuk Kamar, Bharada E Syok saat PC Buka Lemari: Ibu Masuk Situ, Kaget Tahu Isinya
"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya dan Bang RR (Ricky Rizal) juga."
"Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang ulang kali ke kami bilang sempat ketawa."
"Sempat Ferdy Sambo bilang salah pakai senjata," ungkap Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi.
Mendengar pernyataan Bharada E tersebut, JPU sempat mengkonfirmasi kembali apakah Bharada E tidak salah melontarkan hal tersebut.
"Iya sambil ketawa dia," tegas Richard Eliezer.
"Salah tembak kah?" tanya JPU.
"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.
Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Suka Pisah Rumah Sama PC, Marah, Lihat Wanita Lain Nangis Keluar Rumah
Tak hanya itu, Bharada E menyebut Ferdy Sambo sempat mencekik leher Brigadir J.
Bharada E juga mengaku diminta Ferdy Sambo agar menodongkan pistolnya ke arah Brigadir J.
"Itu pas masuk (Brigadir J), Pak FS langsung lihat ke belakang, 'Sini kamu'."
"Langsung pegang leher, 'Berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut'. Disuruh berlutut, Yang Mulia," ujar Bharada E di persidangan.
Sembari mengangkat tangan, Brigadir J sempat bertanya alasan diperlakukan seperti itu kepada Ferdy Sambo.
"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia, 'Ih pak, kenapa Pak? Ada apa Pak?' tangannya di depan."
"Lalu beliau (Ferdy Sambo) bilang, 'Kau berlutut, berlutut'."
"Jadi posisinya tuh enggak jongkok Yang Mulia, cuma agak menurun saja Yang Mulia dan tangannya ke depan," papar Bharada E.
Baca juga: Ternyata Benar Ferdy Sambo Buat Laporan Polisi Semaunya, Kronologi Direkayasa, Hakim: Luar Biasa
Setelah memerintahkan Brigadir J untuk berlutut, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak.
"Terus (meminta) ke saya, 'Kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'."
"Saya kokang senjata terus menembak, Yang Mulia," ungkap Bharada E, dikutip dari Kompas.com.
"Saudara menembak Saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak.
"Sekitar dua meter, Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Bagaimana cara saudara menembak?" tanya hakim.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ungkap Bharada E.

Sementara itu Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.
"Pada saat menembak Yosua, dia (Ferdy Sambo) menggunakan Glock?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Saya yakin, Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock."
"Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," jelas dia.
Menurut Bharada E, Ferdy Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah dinasnya.
Lalu Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.
Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.
"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.
Baca juga: Sosok Syarifah Ima, Wanita yang Nekat Terobos Sidang, Akui Ngefans Ferdy Sambo & Mau Beri Kado
Sebagai informasi, Bharada E bersaksi terhadap terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, ketiga terdakwa akan didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Tepatnya di Komplek Polri Duren Tiga dan dua rumah pribadi Sambo lainnya di Saguling dan Magelang.
"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan.
Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, didakwa Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Semua terdakwa pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.