Berita Kediri
Pemkab Buka Klinik PGB di Kediri untuk Mempermudah Masyarakat Mengurus Perizinan
Untuk mempermudah perizinan bangunan, Pemkab Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Untuk mempermudah perizinan bangunan, Pemkab Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam mempermudah pelayanan perizinan tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka klinik PBG untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.
Ia mengatakan, Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022 lalu.
“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan Bupati Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring.
Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, Mas Dhito membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.
Baca juga: MTQ Kabupaten Kediri Resmi Dibuka, Bupati Mas Dhito Titip Pesan Penting untuk Para Peserta
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.
Terpisah Esty Wahyuningtyas, PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.
“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.