UMK Jatim
UMK Jember Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,8 Persen, Serikat Pekerja: Angka yang Ideal
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jember di tahun 2023 hingga kini belum ditetapkan, dan masih proses pengusulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jember tahun 2023 hingga kini belum ditetapkan, dan masih proses pengusulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023. menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP), ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan , berdasarkan hasil rapat bersama dengan lembaga legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) UMK Jember diusulkan juga naik 7,8 persen.
"Kami sudah mengusulkan rekomendasi usulan UMK ke Gubernur, nominalnya Rp2.539.404,62, dari hasil pembahasan dengan Dinaker Jember, kami sudah ada kesepakatan itu,"ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (2/11/2022)
Menurutnya, nominal tersebut masih dirasa kurang bagi para buruh. Paling tidak, kata dia, di tahun 2023 UMK bisa naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan
"Atau kisaran Rp.2.591.000. Kenaikan tahun depan ini kan cuma 7,8 persen. Kami sebenarnya ingin kenaikan 10 persen, tapi kami juga memahami kondisi (ekonomi) sekarang saat ini, jadi kenaikan 7,8 persen, saya rasa angka yang ideal untuk Jember," tutur pria yang akrab disapa Taufiq ini.
Mengingat ekonomi negara masib baru masa pemulihan, setelah babak belur akibat hantaman pandemi Covid-19. Maka dari itu , lanjut Taufiq, kenaikan UMK tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan daya beli para pekerja.
"Sehingga roda perekonomian semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan baik, inflasi tidak terlalu tinggi, supaya ke depan (tahun 2024 ) bisa lebih tinggi prosentasenya gitu,"urainya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, beberapa pihak sepakat dengan usulan kenaikan upah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UMK 2023.
"Kita akan mendorong untuk menunjang buruh dan tenaga kerja, saya sepakat. Selama itu tidak menabrak aturan,"imbuhnya.
Baca juga: UMK Banyuwangi 2023 Bakal Jadi Rp 2,5 Juta, Kenaikan Paling Besar Selama Masa Pandemi Covid-19
Menanggapi hal ini, Kasi Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember Agus mengatakan usulan UMK Jember 2023 masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
"Yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Jatim," pungkasnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Sekadar Informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadwalkan penetapan UMK Kabupaten Jember pada 7 Desember 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim-Timur.com UMK Jember sejak lima tahun terakhir sebagai berikut:
- Pada tahun 2017 UMK Jember sekitar Rp. 1.763.392,50
- Tahun 2018 UMK Jember Rp 1.916.983,99
- Tahun 2019 UMK Jember RP 2.170.917,80
- Tahun 2020 UMK Jember Rp 2.355.662,91
-Tahun 2021 UMK Jember Rp 2.355.662,91
-Tahun 2022 UMK Jember Rp 2.355.662,91