Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aremania akan Lumpuhkan Lalu Lintas Malang 135 Menit Kamis Depan

Aremania menyebut bakal melumpuhkan lalu lintas di Malang selama 135 menit pada Kamis (8/12/2022) depan.

Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnaniyah
Aremania melakukan aksi solidaritas di pertigaan Kacuk, Kecamatan Sukun, Malang, Minggu (4/12/2022). 

Tujuan dan maksud mereka menemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti yang didampingi oleh Kapolres Malang, AkBP Putu Kholis Aryana adalah untuk menutut keadilan.

Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.

Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan terkait korban Tragedi Stadion Kanjuruhan serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.

Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal.

Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.

Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka.

Selain itu, dari hasil pertemuan, Kajari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.

"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkap," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.

"Alhamdulillah banyak hal yang dijelaskan tadi, tambahan pasalnya bagaimana juga dijelaskan banyak dijelaskan. Nantinya akan kami sampaikan ke Aremania terkait informasi ini," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan, bahwa tindak lanjut penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan.

Dimana penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/22).

"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara kordinasi," jelas Diah Yuliastuti.

Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved