Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aremania akan Lumpuhkan Lalu Lintas Malang 135 Menit Kamis Depan

Aremania menyebut bakal melumpuhkan lalu lintas di Malang selama 135 menit pada Kamis (8/12/2022) depan.

Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnaniyah
Aremania melakukan aksi solidaritas di pertigaan Kacuk, Kecamatan Sukun, Malang, Minggu (4/12/2022). 

Serta terkait dengan konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkaran ini.

"Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti khawatir pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik," tandasnya  . 

Disisi lain, Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama dengan Federasi KontraS, resmi menolak hasil autopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). 

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, ada beberapa catatan terkait hasil autopsi itu.

Yaitu yang pertama, sikap penyidik Polda Jatim yang lamban dan cenderung tidak serius dalam menangani perkara Tragedi Kanjuruhan.

Dimana seharusnya, autopsi bisa dilakukan sejak awal pasca peristiwa Tragedi Kanjuruhan itu serta tidak perlu menunggu persetujuan atau permintaan dari pihak keluarga korban.

"Hal itu sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 133 sampai Pasal 135 KUHAP. Tetapi apa yang terjadi, penegak hukum dalam hal ini penyidik tidak ada inisiatif untuk melakukan autopsi,"

"Dan perlu dicatat, autopsi yang hasilnya diumumkan tersebut merupakan autopsi atas dasar permintaan Devi Athok dan itu pun melalui proses yang berbelit dan panjang. Tentu, proses yang lama ini dapat mempengaruhi, karena semakin lama kondisi jenazah dimakamkan akan mempengaruhi hasil autopsinya seperti yang telah disampaikan yaitu fase pembusukan lanjut," ujarnya dalam keterangan rilis yang disampaikan di video dalam akun Instagram resmi Tim Gabungan Aremania (TGA) @usuthinggatuntas, Kamis (1/12/2022).

Lalu yang kedua, pihaknya memiliki jurnal ilmiah yang dapat membuktikan serta menjelaskan bahaya gas air mata.

"Bahkan ada jurnal ilmiah yang meneliti, bahwa gas air mata mengakibatkan suatu hal yang fatal yaitu kematian. Dan kalau saat ini penegakan hukum tidak mampu mengungkapkan bahwa gas air mata itu berbahaya, maka kami punya pembanding dan akan kami bagikan di akun media sosial TGA," terangnya.

Lalu yang berikutnya, hasil autopsi yang telah diumumkan itu tidak dapat menjadi kesimpulan untuk keseluruhan korban lainnya.

"Artinya kami mau bilang, kepada para keluarga korban jangan patah semangat. Dua hasil autopsi yang telah diumumkan tersebut, tidak bisa mewakili atau tidak bisa menjadi titik kesimpulan bahwa kondisi ratusan korban adalah sama," jelasnya.

Oleh sebab itu, perjuangan untuk mencari keadilan Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan.

"Ini sama halnya dengan korban selamat dan korban luka. Hingga saat ini, belum satupun ada yang divisum. Kita semua ingat, ada mata merah, ada sesak nafas, dan ada iritasi kulit. Kalau sekarang baru divisum, ya jelas sudah hilang sesaknya dan mata merahnya," tegasnya. 

"Kita tetap berjuang, masih banyak alternatif lain yang bisa ditempuh. Resume medis kita perjuangkan. Selain itu, pihak rumah sakit jangan mempersulit akses korban mendapat resume medis," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved