Berita Lamongan
Jelang Tahun Baru, Polres Lamongan Minta Bengkel dan Toko Onderdil Tak Jual Knalpot Brong
Setiap pergantian malam tahun baru, kerap diwarnai aksi konvoi sepeda motor oleh para pemuda dengan memakai knalpot brong.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Anggota Polres Lamongan saat mendatangi pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun bongkar pasang knalpot brong, Selasa (6/12/2022)
Pemakaian knalpot brong atau tidak standar dapat dipidana sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Rayakan pergantian malam tahun baru dan tahun baru dengan cara-cara yang santun," pungkasnya.
Baca juga: Motor Terjaring Razia, Remaja di Banyuwangi Diminta Rusak Knalpot Brong Miliknya Sendiri
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com