Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Ngotot Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Bantah Selingkuh: Bharada E Ngarang

Ferdy Sambo membahas lagi tuduhan Brigadir J merudapaksa istrinya, Putri Candrawathi hingga kemudian terjadilah pembunuhan. Bantah selingkuh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo bantah selingkuh. Tegaskan Brigadir J merudapaksa Putri Candrawathi. 

"Kalau dia yang nembak Yosua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan. Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang," sambungnya.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di kesempatan yang sama, Ferdy Sambo mengaku meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak memproses kode etik dan pidana sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Permintaan tersebut disampaikan Ferdy Sambo sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah berbohong kepada bawahannya.

Walau demikian, Ferdy Sambo menolak bertanggung jawab terhadap perbuatan atau kesalahan yang tidak dilakukannya.

“Saya salah, saya siap pertanggungjawabkan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan mempertanggungjawabkan yang tidak saya lakukan,” ucap Ferdy Sambo.

Baca juga: Terjawab Maksud Kuat Maruf Sebut Brigadir J Duri di Rumah Tangga Ferdy Sambo: Mau Jujur Bagaimana

Ferdy Sambo pun menuturkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan ditahan secara khusus, dirinya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri hingga rekan yang terdampak.

Lantaran sudah memberikan keterangan yang tidak benar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga Polri.

“Semenjak saya di patsus dan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan sudah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak memproses kode etik dan pidana sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Pengakuan Ricky Rizal Soal Kasus Brigadir J Buat Bharada E Tertawa, Skenario Sambo, Ini Kata Hakim

Namun sedih sekali, kata Ferdy Sambo, karena ternyata sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya tetap diberi sanksi secara etik maupun pidana.

“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka, karena mereka enggak tahu apa-apa Pak. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” kata Ferdy Sambo.

“Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya tanggung jawab Pak, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai karena saya,” tambah Ferdy Sambo.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved