Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Tak Terima Ajudan yang Diperintahnya Membunuh Tetap Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nuntut: Dia yang Nembak

Ferdy Sambo menyatakan keberatan setelah tahu dirinya diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat, sentil anggota lain yang kena.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo tak terima Bharada E tidak dipecat secara tak terhormat oleh Polri, disampaikan dalam persidangan Rabu (7/12/2022). 

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved