Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

3 Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo soal Tragedi Magelang dan Eksekusi, Dinilai Hakim Tak Masuk Akal

Ada tiga kesaksian Ferdy Sambo soal peristiwa di Magelang hingga melakukan eksekusi terhadap Brigadir J yang justru dinilai janggal oleh hakim.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/KOMPASTV
Kesaksian Ferdy Sambo dinilai majelis hakim janggal. 

TRIBUNJATIM.COM - Hakim menilai sejumlah kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak masuk akal.

Hal itu saat Ferdy Sambo jadi saksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo mengungkap soal peristiwa di Magelang hingga melakukan eksekusi terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun ada tiga kesaksian Ferdy Sambo tersebut yang justru dinilai janggal oleh majelis hakim.

Apa sajakah itu?

Baca juga: Kebohongan Kuat Maruf Akhirnya Terkuak, Kesaksiannya Beda Jauh Sama Bharada E: Ya Benar Saya Lah

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara (FS) dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," kata majelis hakim di persidangan.

Dikatakan majelis hakim, keterangan Ferdy Sambo soal istrinya, Putri Candrawathi (PC), sedang tidak enak badan, tidak tampak terlihat dalam rekaman CCTV.

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit."

"Nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," kata majelis hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk punya uang pergi ke RS."

"Itu (kejanggalan) yang pertama," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Ajudan yang Diperintahnya Membunuh Tetap Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nuntut: Dia yang Nembak

Kedua, dikatakan hakim soal Putri Candrawathi mau isoman dan Ferdy Sambo mengaku tidak tahu menahu.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal?"

"ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi, dan istri saudara."

"Di belakangnya baru ada Ricky Rizal (RR) dan Yosua (J)," kata hakim.

Menurut hakim, pada saat hendak meninggalkan rumah Saguling untuk isoman, Putri Candrawathi didampingi RR, J, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, tanpa Susi.

"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) enggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu (kejanggalan) kedua," ujar hakim.

Kemudian kejanggalan yang ketiga menurut hakim yaitu saat Ferdy Sambo mengatakan akan dilakukan pertemuan dengan Yosua, malam hari setelah pulang dari bulutangkis.

Lalu Ferdy Sambo mengatakan, tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat.

Hal itu menurut Majelis Hakim suatu hal yang tidak mungkin.

"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu."

"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada."

"Saya sering mengatakan, saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah, tolong ceritakan apa adanya," kata hakim.

Kesaksian Ferdy Sambo ungkap alur kasus pembunuhan Brigadir J hingga diragukan majelis hakim
Kesaksian Ferdy Sambo ungkap alur kasus pembunuhan Brigadir J hingga diragukan majelis hakim (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Ferdy Sambo sendiri ternyata pernah diuji kejujurannya dengan menggunakan poligraf atau lie detector.

Hasilnya, alat uji kebohongan menyebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut tidak jujur alias berbohong.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah ia pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.

Eks Kadiv Propam ini lalu mengamini pertanyaan JPU tersebut.

Kemudian JPU mengutip pertanyaan di poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menjawab 'tidak'.

JPU kemudian menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Ferdy Sambo.

"Sudahkan hasilnya saudara ketahui?" tanya JPU.

"Sudah," jawab Ferdy Sambo.

"Apa (hasilnya)?" tanya jaksa kembali.

"Tidak jujur," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Emak Penggemar Bharada E Akui Tak Akan Senekat Syarifah Ima yang Ngefans Ferdy Sambo: Jaga Sikap

Mendengar jawaban tersebut, jaksa bertanya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Namun Ferdy Sambo kemudian memberi penjelasan lebih lanjut dan minta waktu untuk menjelaskan ke majelis hakim.

Menurutnya, hasil uji poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ungkap Ferdy Sambo beralasan.

"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," lanjutnya.

Majelis hakim pun menjawab pernyataan tersebut.

"Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai," ucap majelis hakim.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved