Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Apa Itu Arti Kata Saksi Mahkota? Sosok yang Hadir Dalam Sidang Kasus Kematian Brigadir J Pekan Depan

Saksi ahli bersama dengan aksi mahkota akan dihadirkan dalam sidang kasus kematian Brigadir J. Lantas, apa itu arti kata saksi mahkota?

|
Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo jadi saksi mahkota dalam sidang kasus kematian Brigadir J. Lantas, apa arti kata saksi mahkota? 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa Ferdy Sambo batal menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun berdasarkan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sambo dijadwalkan memberikan keterangan untuk kedua terdakwa itu hari ini.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel meminta keterangan Ferdy Sambo yang merupakan saksi mahkota akan didengarkan oleh seluruh terdakwa pekan depan.

Dalam persidangan pekan depan, Majelis Hakim meminta agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rachman Arifin

"Untuk Kompol Arif persidangan ini akan kita tunda minggu depan saksi ahli sekaligus bersama saksi mahkota," ujat Hakim Ketua, Ahmaf Suhel di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).

Majelis Hakim pun menyampaikan akan memeriksa saksi ahli dan saksi mahkota secara terpisah pada pekan depan.

"Disidangkan sendiri, tidak dicampur," kata Suhel.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada Kamis (15/12/2022).

"Sidang akan kita buka kembali pada Kamis 15 Desember 2022," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel saat menutup persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin. 

Tak hanya atas terdakwa Aruf Rachman, pada pekan depan persidangan juga akan menghadirkan saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Salah satu saksi mahkota yang dimaksud ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan," kata Suhel dalam persidangan terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (8/12/2022).

Keputusan pemeriksaan saksi mahkota pada pekan depan sempat diprotes oleh tim penasehat hukum Hendra Kurniawan.

Sebab dirinya sudah terlanjur mendapat informasi bahwa hari ini Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.

Apalagi pada hari ini Ferdy Sambo telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami dapat infonya hari ini saudara FS. Kami dengar juga beliau sudah dihadirkan di PN," ujarnya.

Akan tetapi, Majelis Hakim teguh pada keputusan untuk memeriksa saksi mahkota pada pekan depan.

"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan. Sekalipun sudah datang, kita minta minggu depan diperiksa."

Oleh sebab itu, persidangan atas terdakwa Agus Nurpatria juga batal digelar pada hari ini.

Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, yaitu Kamis (15/12/2022).

"Untuk terdakwa Agus, sidang akan dibuka lagi sampai tanggal 15 Desember 2022. Sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel sembari mengetuk palu sidang.

Lalu, apa itu arti kata saksi mahkota dan apa prbedannya dengan justice collaborator?

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Sementara itu, saksi mahkota adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Adanya saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam pembuktian perkara pidana yang dilakukan dalam bentuk penyertaan.

Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, namun dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.

Perbedaan justice collaborator dengan saksi mahkota

Jenis tindak pidana yang diungkap \Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.

Saksi mahkota digunakan penyidik atau jaksa penuntut umum dengan cara memisahkan berkas perkara sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, justice collaborator pada hakekatnya muncul dalam kasus-kasus tertentu yang tergolong sebagai tindak pidana terorganisir.

Inisiatif memberikan keterangan terhadap pelaku lain

Saksi mahkota memberikan kesaksian mengenai suatu tindak pidana dalam bentuk penyertaan, di mana inisiatif untuk memberi keterangan pada umumnya berasal dari penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum dan bukan dari tersangka atau terdakwa sendiri.

Sedangkan untuk justice collaborator, inisiatif untuk memberikan keterangan tentang suatu tindak pidana berasal dari tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengungkapan terhadap pelaku lain

Saksi mahkota digunakan penyidik atau penuntut umum dalam perkara tindak pidana penyertaan di mana para pelaku yang terlibat umumnya telah terungkap.

Namun, dikarenakan keterbatasan alat bukti, maka salah satu pelaku yang perannya paling ringan dijadikan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam persidangan.

Dengan begitu, pelaku lain tidak bebas dari tuntutan hukum dan dapat dijatuhi hukuman.

Sementara itu, justice collaborator muncul karena kondisi di mana penegak hukum kesulitan mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir.

Dengan adanya justice collaborator, penyidik dapat mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar untuk kemudian dilakukan proses hukum.

Motivasi untuk memberikan keterangan terhadap pelaku lain Pengajuan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian di persidangan dilakukan mutlak karena kehendak jaksa penuntut umum sendiri.

Sedangkan justice collaborator dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, seperti keringan hukuman maupun bentuk penghargaan lain.  

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Yogyakarta: Deepublish.
  • Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com 

Baca berita terkait arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved