Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Naik 9,81 Persen, Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang Ditetapkan Gubernur Lebih Tinggi dari Usulan

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.239.024,44.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang UMK Blitar 2023 

Sementara itu, Sekretaris SPSI Kota Blitar, Arif Kuncoro Jati mengapresiasi penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jatim.

Usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 sudah mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ia juga berharap para pengusaha bisa memahami penetapan UMK 2023 dari Gubernur Jatim.

"Kami senang dengan penetapan UMK 2023 dari Gubernur. Semoga dari pihak pengusaha bisa memahami apa yang sudah ditetapkan Gubernur. Semoga perekonomian semakin baik dan pengusaha tidak merasa berat menerapkan UMK 2023," katanya.

Baca juga: Sudah Disahkan, UMK Trenggalek Tahun 2023 Naik Signifikan, Capai 10 Persen dari Tahun Lalu


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved