Tragedi Arema vs Persebaya
Rute '135 Menit' Aremania Malang, Terjawab di Balik Maksud Angka Buat Aksi, 2 Tuntutan Digaungkan
Aremania akan melakukan aksi 135 menit menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan Malang. Inilah rute dan maksud angka untuk aksi.
TRIBUNJATIM.COM - Aremania akan melakukan aksi 135 menit menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan Malang yang dinilai belum tuntas.
Aksi long march 135 menit Aremania rencananya berlangsung hari ini, Kamis (8/12/2022).
Dari aksi 135 menit itu, lalu lintas Malangpun bakal dilumpuhkan oleh Aremania.
"Kami sepakat pada hari Kamis pukul 10.00 WIB akan memenuhi jalan di Malang selama 135 menit," ucap Duta Aremania, Hari Pandiono Paimin.
Adapun rute aksi 135 menit Aremania dimulai dari Stadion Gajayana menuju Mako Brimob Malang.
Tak hanya melakukan long march, para Aremania juga akan melakukan aksi diam.
Baca juga: H-1 Aksi Aremania, Polresta Malang Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas: Tetap Jaga Kondusivitas
Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan dan aspirasi yang mereka harapkan untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
"Kami meminta maaf jika aksi kami membuat macet jalan. Itu seperti macetnya hukum untuk menegakkan keadilan terhadap Tragedi Kanjuruhan," terang Hari.
Waktu yang dibutuhkan aksi diam adalah 135 menit.
Hari pun menjelaskan terkait makna di balik aksi '135 menit'.
Ia menjelaskan, 135 menit adalah sesuai jumlah korban meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 silam.
Menyadari akan terjadinya kemacetan di Malang dan berdampak pada kegiatan ekonomi, Hari berharap masyarakat mendukung aksi Aremania.
"135 menit di hari kerja, saya minta maaf dulur-dulur Malang karena nantinya Kota Malang akan terjadi kemacetan," tegas Hari kepada Tribun Jatim Network.
Sementara itu, menyikapi aksi 135 menit Aremania pun direspons pihak Kepolisian Malang.
Baca juga: Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aremania akan Lumpuhkan Lalu Lintas Malang 135 Menit Kamis Depan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Namun, pihaknya berpesan jangan sampai aksi 135 menit Aremania membuat dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat lain.
"Kota Malang adalah kota kita bersama. Jadi, mari kita jaga kondusifitas agar masyarakat lain bisa tetap menjalankan aktivitas dengan optimal."
"Selain itu, hal ini agar aksi solidaritas tetap aman dan berjalan kondusif," jelasnya, Rabu (7/12/2022).
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengatakan, pihaknya siap memberikan ruang bagi Aremania yang akan menggelar aksi solidaritas.
Sehingga, apa yang dilakukan tetap berjalan semestinya dan masyarakat bisa tetap beraktivitas.
"Kami akan membuka ruang untuk masyarakat dan massa aksi. Saat ini, masih terus kami kaji dan dalam proses persiapan oleh Satlantas Polresta Malang Kota," tambahnya.
Nantinya, Polresta Malang Kota juga akan melakukan pemetaan terkait rekayasa lalu lintas yang dibuat.

Sehingga, aksi 135 menit Aremania dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kami akan menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan membuat rekayasa lalu lintas."
"Kami berharap dalam aksi ini, bisa saling menghargai dan menghormati," pungkasnya.
Tuntutan Aremania
Diketahui sebanyak lima orang Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada Kamis (1/12/2022) kemarin.
Tujuan dan maksud mereka menemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti yang didampingi Kapolres Malang, AkBP Putu Kholis Aryana adalah untuk menutut keadilan.
Mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.
Dari hasil pertemuan itu, Aremania menuntut keadilan terkait korban Tragedi Kanjuruhan Malang serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.
"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.
Baca juga: Aremania Kembali Turun ke Jalan, Sampaikan 3 Tuntutan dalam Malang Black Sunday: Kita Kawal
Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni penambahan pasal.
Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.
Tuntutan kedua, meminta adanya penambahan tersangka.
Selain itu, dari hasil pertemuan, Kajari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.
"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkap," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan.
Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.
"Alhamdulillah banyak hal yang dijelaskan tadi, tambahan pasalnya bagaimana juga dijelaskan banyak dijelaskan. Nantinya akan kami sampaikan ke Aremania terkait informasi ini," jelasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi 2 Jenazah Tragedi Kanjuruhan Keluar, Kuasa Hukum Korban Khawatirkan Satu Hal
Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan, tindak lanjut penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan.
Penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/22).
"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara kordinasi," jelas Diah Yuliastuti.
Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap.
Serta terkait dengan konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkaran ini.
"Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti khawatir pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik," tandasnya.
Berita Tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com