Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember

UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu. Paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.

ISTIMEWA
Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (29/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu.

Ini sesuai dengan besaran yang diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya yang kemudian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Pemerintah Provinsi.

Yang mana, ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022. 

"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022).

Solichin yang mewakili unsur serikat pekerja juga cukup optimistis Pemerintah Provinsi akan menerima usulan tersebut.

Baca juga: Naik Rp 151.465, UMK Kabupaten Kediri 2023 Diusulkan Jadi Rp 2,19 Juta

Sekalipun, sebetulnya terdapat usulan berbeda dari unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya.

Apindo tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengacu aturan itu, kenaikan UMK 2023 hanya Rp 25.316.

"Tapi, pemerintah telah mengusulkan satu angka. Yakni, perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan dengan Permenaker," katanya.

Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000.

Sehingga, usulan UMK Surabaya 2023 mencapai sekitar Rp4.691.000. 

Menurutnya, pemerintah provinsi akan menetapkan angka di sekitar nilai tersebut.

Sekalipun, pihaknya tetap berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bisa memberikan nilai yang lebih tinggi dibandingkan usulan.

Baca juga: UMK Trenggalek 2023 Diusulkan Naik 7,16 Persen, Segini Besarannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved