Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMK 2023 Trenggalek Rp 2.139.426 Naik 194 Ribu dari Tahun Sebelumnya, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Trenggalek 2023 naik sebesar Rp 194.494 jika dibandingkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 1.944.932.

Tribunnews.com
Ilustrasi gaji di Trenggalek: UMK Trenggalek 2023 naik sebesar Rp 194.494 jika dibandingkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 1.944.932. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan UMK Trenggalek 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur yang ditetapkan pada 7 Desember.

Penerapan UMK Jatim 2023 termasuk Trenggalek berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Berdasarkan SK tersebut UMK Trenggalek tahun 2023 naik menjadi Rp 2.139.426," kata Kadisnaker Trenggalek, Mulya Handaka, Kamis (8/12/2022).

Atau jika dihitung, UMK Trenggalek 2023 naik sebesar Rp 194.494 jika dibandingkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 1.944.932.

Atas adanya kenaikan UMK tersebut, Disnaker Kabupaten Trenggalek akan melakukan sosialisasi kepada pemberi upah dan penerima upah.

"Kita jadwalkan ada sosialisasi, waktunya menyusul," lanjutnya.

Baca juga: Sudah Disahkan, UMK Trenggalek Tahun 2023 Naik Signifikan, Capai 10 Persen dari Tahun Lalu

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/ Kota 2023 di Jatim, Surabaya Tertinggi, Sampang Paling Rendah

Sementara itu, Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Bambang Edi Murjito mengatakan kenaikan UMK 2023 Trenggalek lebih tinggi daripada usulan Bupati Trenggalek.

"Luar biasa naiknya (dari UMK tahun 2022), sekitar 10 persen lebih," kata Bambang.

Sebelumnya UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2023 diusulkan Bupati Trenggalek naik sebesar 7,16 persen dari UMK tahun 2022.

Atau jika dihitung usulan UMK Kabupaten Trenggalek naik sebesar Rp 139.354,43 dari yang sebelumnya Rp 1.944.932,74 menjadi Rp. 2.084.287,17.

Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Besaran tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. 

Kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 yaitu sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Baca juga: Gaji UMK Surabaya 2023 Diprediksi Naik Rp 350 Ribu, Eri Cahyadi Sebut Tidak Jauh dari UMP Jatim 2023

Berita UMK Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved