UMK Jatim
UMK Kabupaten Malang 2023 Naik Rp200 Ribu, Apindo: Keputusan Gubernur Jatim Bingungkan Pengusaha
Khofifah Indar Parawangsa telah mengeluarkan keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang sebesar Rp 3.268.275.36 untuk tahun 2023.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa telah mengeluarkan keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang sebesar Rp 3.268.275.36 untuk tahun 2023. Dari adanya Keputusan Gubernur ini dianggap membingungkan para pengusaha.
Seperti halnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang yang dari awal sudah menolak adanya usulan UMK Kabupaten Malang 2023 sebesar 7,3 persen.
"Dengan keluarnya Keputusan Gubernur malah membingungkan dunia usaha khususnya dari sisi pengusaha," terang Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Sandy Mario Lanza, Kamis (7/12/2022).
Keputusan tersebut dianggap Apindo membingungkan bagi pengusaha lantaran sebelumnya hanya ada dua saran formulasi penetapan UMK, yakni PP 36/2022 dan Permenaker 18/2022.
Menurut Sandy, bagi unsur pengusaha tetap menggunakan PP 36/2021 dengan mempertimbangkan hierarki perundang-undangan.
Baca juga: Tertinggi Ketujuh di Jatim, Besaran UMK Kota Malang 2023 Resmi Naik, Diharap Tak Ada Gejolak
Baca juga: Kabar Gembira, UMK Banyuwangi 2023 Resmi Naik, Lebih Tinggi dari Usulan Pemkab
"Selain mengacu ke kedudukan Undang-undang, penggunaan PP 36/2021 juga untuk memangkas disparitas antar daerah," tegasnya kepada SuryaMalang.
Sedangkan untuk serikat buruh, Sandy mengatakan jika mereka menggunakan dasar Permenaker 18/2022. Namun mereka juga berharap menggunakan PP 78/2015 dengan pertimbangan kesejahteraan karyawan.
"Saat ini malah bertambah membingungkan ternyata Ibu Gubernur menggunakan dasar juga melenceng dari ketentuan Permenaker 18/2022 dengan menaikkan UMK Kabupaten dan Kota Malang dengan besaran yang sama, yakni Rp 200 ribu.
Kendati demikian, dengan adanya keputusan tersebut Apindo akan melakukan sosialisasi kepada anggota terkait keputusan UMK Kabupaten Malang 2023.
Baca juga: UMK Surabaya Jadi yang Tertinggi di Jatim, Naik 3,5 Persen, Wawali: Daya Beli Warga Bisa Meningkat
Terkait keputusan mana yang akan diambil, Sandy menyerahkannya ke masing-masing pengusaha sesuai dengan kemampuan perusahaan.
"Dengan polemik yang ada maka kami juga menunggu hasil Uji Materiil yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO untuk menentukan sikap," ungkapnya.
Ia menyebutkan dampak dari kenaikan UMK kepada pengusaha adalah terjadinya Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan jumlah yang signifikan.
"Khususnya perusahaan padat karya, mereka sangat terdampak," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengatakan dengan adannya Keputusan Gubernur pihaknya akan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja wilayah kota dan kabupaten Malang.
"Terkait implementasinya kami akan berkoordinasi, tentunya kami tetap mengedepankan asas keberlangsungan hubungan kerja," ucap Tasman
UMK Jatim
UMK Jatim 2023
TribunJatim.com
Tribun Jatim
UMK Kabupaten Malang
Apindo Malang
UMK Kabupaten Malang 2023
Kabar Baik, Besaran UMK Kota Probolinggo 2023 Resmi Naik Melebihi Usulan, Segini Angkanya |
![]() |
---|
UMK Lumajang 2023 Resmi Naik, Bupati Thoriq: Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
Tertinggi Ketujuh di Jatim, Besaran UMK Kota Malang 2023 Resmi Naik, Diharap Tak Ada Gejolak |
![]() |
---|
UMK Surabaya Jadi yang Tertinggi di Jatim, Naik 3,5 Persen, Wawali: Daya Beli Warga Bisa Meningkat |
![]() |
---|
Sah! UMK Kabupaten Kediri 2023 Lebih Besar dari Usulan, Naik Jadi Segini |
![]() |
---|