Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Drama Prajurit Wanita Ngaku Dirudapaksa Paspampres, Ternyata Suka Sama Suka dan Sering, Ending Miris

Kedua anggota TNI itu bertugas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G20) Bali 2022. Sebelumnya Perwira Paspampres disebut merudapaksa prajurit wanita.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI dan www.dnaindia.com
ILUSTRASI Berita Prajurit TNI Wanita Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres. Awalnya Ngaku Dirudapaksa 

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak drama dalam kasus dugaan Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF merudapaksa Letda Caj (K) GER.

Sebelumnya, BF disebut merudapaksa GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Kedua anggota TNI tersebut bertugas pada Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali 2022, pada 15-16 November 2022.

Kini terungkap fakta sebenarnya adalah bukan pemerkosaan.

Baca juga: SOSOK Perwira Paspampres yang Rudapaksa Prajurit saat KTT G20, Beranak Dua, Jenderal Andika: Pecat!

Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Andika mengatakan, BF saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Dalam perkembangannya, Letda Caj (K) GER juga akan dijadikan tersangka.

Pasalnya, tak ditemukan bukti adanya pemerkosaan.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Jendral Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Mayor Paspampres yang Tiduri Prajurit, Belum Dipecat Tapi Ditahan, Moeldoko: Gak Semena-mena

Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelasnya.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," paparnya.

Baca juga: Sepatu Jebol, Tamu Pengantin Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Nyeker, Diketawai Paspampres: Bingung

ILUSTRASI FOTO Tentara - Berita nasib Mayor Paspampres yang rudapaksa prajurit
ILUSTRASI FOTO Tentara - Berita nasib Mayor Paspampres yang rudapaksa prajurit (Thinkstock)

Baca juga: PC Sebut 3 Kali Dibanting Brigadir J Sebelum Dirudapaksa, Hakim Merasa Ganjil, Pakar Curigai Gestur

Letda Caj GER merupakan personel Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha atau Divif 3/Kostrad yang berada di Pakatto, Bontomarannu, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved