Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

NU Jatim Dukung Imbauan Bawaslu soal Tempat Ibadah Tak Boleh Dipakai Aktifitas Politik Praktis

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tempat ibadah tidak dijadikan aktifitas politik

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
KH Abdussalam Shohib menjelaskan tentang dukungannya ke Bawaslu soal larangan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas politik 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tempat ibadah tidak dijadikan aktifitas politik terutama jelang Pemilu 2024

PWNU Jatim mendukung dan sependapat agar tempat ibadah steril dari kepentingan politik praktis.

"Itu imbauan yang baik dan sesuai dengan aturan, kami mendukung," kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (13/12/2022).

Menurut Gus Salam, pihaknya berharap betul aktifitas politik tidak dilakukan di tempat ibadah. Apalagi, regulasi telah mengatur hal tersebut. Misalnya, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya memuat larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah.

Sebelumnya, Bawaslu RI memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktifitas politik praktis di tempat ibadah. Termasuk mengingatkan, untuk tidak melakukan aktifitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sekalipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai. Bagja menjelaskan sejumlah aturan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Aktifitas kampanye di tempat ibadah juga dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: MUI Jatim Bicara soal Fatwa Soal Politik Identitas: Tak Kaitan dengan Figur Tertentu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved