Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Stadion Kanjuruhan Dibongkar Tanpa Izin, Tim Advokasi Aremania Menggugat Keberatan: Barang Bukti

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi perhatian bagi Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi perhatian bagi Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Bersama), Djoko Tritjahjana.

Terutama Stadion Kanjuruhan ini sebagai alat bukti kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Adanya pembongkaran tersebut membuat Djoko Tritjahjana merasa keberatan.

"Bagaimana pun Stadion Kanjuruhan sudah menjadi barang bukti, tentang adanya isu pembongkaran terus terang kami keberatan. Karena masih dalam proses penanganan hukum, barang bukti ini nantinya kita gunakan untuk rekonstruksi" ujar Djoko saat ditemui usai membuat laporan di Polres Malang, Selasa (13/12/2022).

Djoko menyatakan, bahwa terkait pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, dirinya tidak dalam konteks membahas persoalan itu. Sebab sudah menjadi ranah kepolisian.

"Kalau lapangan dibongkar ya lucu, mau rekonstruksi di mana kan? Kan gak mungkin rekonstruksi ulang di tempat yang berbeda dengan kondisi yang berbeda," tegasnya.

Sementara itu menurut Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan jika status terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan masih sudah naik sidik.

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih haru memeriksa beberapa orang terkait.

"Prosesnya sampai saat ini masih dalam pemeriksaan untuk melakukan pengembangan," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan setelah pemeriksaan saksi nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Wahyu menekankan jika hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pengrusakan TKP Tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ini beda kasus, tidak ada sangkut pautnya apakah ini Obstruction of Justice atau merusak TKP itu tidak benar. Ini adalah tindak pidana baru," tegasnya.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, pembongkaran tersebut sudah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari seseorang.

Namun, Wahyu masih melakukan pemeriksaan terkait seseorang yang memerintahkan untuk membongkar Stadion Kanjuruhan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved