Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditagih Bayar Jus, Diduga Oknum TNI Pukul Perempuan Penjual Seblak, Kerap Bikin Onar? Videonya Viral

Diduga oknum TNI pukul perempuan penjual seblak saat ditagih bayar jus, kerap bikin onar?

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram/icws_infocegatanwilayahsragen
Seorang pria diduga oknum TNI pukul perempuan penjual seblak 

Selain itu Kapolsek Masaran menjelaskan adanya dugaan pelaku memiliki gangguan jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga melakukan aksi tersebut.

"Infonya terduga pelaku mengalami ODGJ. Kemarin korban sudah kita arahkan ke Koramil. Dari Koramil juga mengarahkan laporan ke Denpom."

Baca juga: Demi Pikat Hati Gadis Pujaan, Pria Ini Nekat Jadi TNI Gadungan, Warga Bojonegoro Curiga

Sementara itu Prajurit Satu (Pratu) K membacok komandannya, Kopral Dua (Kopda) A, Kamis (8/12/2022).

Pratu K adalah anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Pratu K bersama rekan-rekannya mendapatkan hukuman dari Kopda A karena melakukan pelanggaran.

Mereka dikumpulkan terlebih dulu dalam sesi pendisiplinan untuk dihukum.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengungkapkan, pembacokan bermula karena Pratu K tak terima dengan hukuman tendangan dan pukulan.

Sekitar pukul 22.50 WITA, Pratu K mengambil senjata tajam dan mengejar Kopda A.

Ia kemudian membacok Kopda A berkali-kali dan membuat komandan tersebut terluka.

Atas penganiayaan tersebut, Kopda A menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, hingga kaki.

Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI W)
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI W)

"Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan," tutur Hanif dalam keterangan pers pada Senin (12/12/2022).

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian tesebut.

Kini Pratu K ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.

"Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya," jelasnya.

"Apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved