Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

21 Orang Jadi Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diduga Ikut Terima Uang Suap

KPK mengungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur untuk menentukan jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan. 

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Abdul Qodir
DANA HIBAH - Gedung baru KPK berada di Jalan Kuningan Persada, atau tidak jauh dari gedung lama KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. KPK tetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM - 21 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. 

Mereka menjadi tersangka melalui hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

Dari 21 orang, terdapat empat tersangka pemberi suap yang langsung ditahan hari ini.

Di antaranya adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Baca juga: Sosok Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur Dipanggil KPK, Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK," kata Asep.

Pimpinan DPRD Diduga Jadi Penerima Suap

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur untuk menentukan jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan. 

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), diduga mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022.

Selain Kusnadi, pimpinan DPRD lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima adalah Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad (AS) dan Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar (AI).

Dana hibah yang dikelola Kusnadi kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap), termasuk empat tersangka yang baru ditahan. 

Para korlap ini bertugas membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyusun RAB, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.

Modus 'Ijon' dan Pembagian Fee

KPK membeberkan adanya kesepakatan pembagian fee dari anggaran pokir tersebut, dengan rincian:

1. Aspirator (Kusnadi): mendapat 15–20 persen

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved