Berita Entertainment
Hotman Paris Getol Selidik Janggalnya Vonis Doni Salmanan, Bela Korban Ingatkan Pimpinan MA, ‘Parah’
Pengacara Hotman Paris tetap getol ingin menyelidiki kejanggalan vonis yang dialami Doni Salmanan, masa hukuman sudah ditentukan Majelis Hakim.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Hotman Paris menyoroti RKUHP tentang pasangan bukan suami istri yang bisa dipenjara apabila check in hotel.
Menurut Hotman Paris, aturan ini merupakan aturan yang berbahaya karena melawan arus modernisasi di Indonesia.
Baca juga: Nasib Ibu Lehernya Dirantai Anak Kandung di Tengah Hutan, Hotman Paris Turun Tangan: Tangkap Pelaku!
Geram dengan pembentukan aturan baru tersebut, Hotman Paris menyampaikan sudut pandangnya.
Sudut pandang sang pengacara lebih mengacu kepada kerugian negara akan usaha pariwisata yang berjalan.
Hotman Paris pun mengingatkan untuk pemerintah memikirkan ulang keputusan tersebut.
“Itu sangat sangat melawan arus modernisasi, itu akan memukul para (pelaku) wisata kita juga,” kata Hotman Paris dikutip Tribun Jatim Instagramnya, (8/12/2022).
Pengacara berusia 62 tahun ini juga beranggapan bahwa aturan ini percuma dan tidak bermanfaat.
Sebab, aturan ini dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.
Karena check in hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartment.
“Kalau sampai disahkan maka apartment akan ramai.
Jadi menghilangkan barang bukti, nggak check in lagi di hotel.
Nanti yang panen adalah pemilik apartment, jadi para buaya darat akan banyak menyewa apartment,” jelas Hotman Paris.
“Ya percuma (ada aturan). Memang itulah hukum, selalu ada terobosan,” pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Akui Hidupnya Selalu Bikin Drama, Jadi Rahasia Kesuksesan, Tegas Tak Pernah Palsu
Berita seputar Hotman Paris Hutapea lainnya