Arti Kata
Arti Kata Nikah, Simak Perbedaannnya dengan Kawin dalam Perspektif Agama Islam, Jangan Sampai Keliru
Inilah arti kata nikah, simak perbedaannya dengan kawin dalam perspektif agama Islam. Secara bahasa, nikah ialah akad perkawinan, jangan sampai keliru
Pada dasarnya, hukum nikah adalah mubah.
Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut, yakni:
A. Wajib: Bagi seseorang yang sudah mampu dan memenuhi syarat, dan memiliki keinginan untuk menikah
B. Sunah: Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga.
C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga
D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga
E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik
2. Rukun Nikah
Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:
A. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Tidak karena terpaksa;
- Bukan muhrim dengan calon istri;